Bos DJP: Usulan Pajak Pencairan JHT Jadi 0 Persen Masih Dikaji

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji usulan kalangan buruh agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus sepenuhnya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan pemungutan pajak pada pencairan klaim JHT sudah berlaku sejak 2009. Adapun ketentuan yang selama ini berlaku yaitu iuran JHT tidak dikenai pajak saat dipotong dari gaji pekerja. Hasil pengembangan dana JHT selama dikelola lembaga keuangan juga tidak dipajaki. Pajak baru dikenakan ketika dana tersebut dicairkan.

Bimo menegaskan skema perpajakan JHT saat ini pada dasarnya sudah memberikan pembebasan pajak bagi sebagian besar penerima manfaat. Pasalnya, pajak baru akan dikenakan kepada klaim JHT dengan nominal di atas Rp50 juta dengan besaran tarif pajak progresif sekitar 5-35 persen. “Berdasarkan koordinasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen pencairan JHT nilainya di bawah Rp50 juta sehingga tidak dipotong pajak. Jadi hanya sekitar 5 persen yang dikenai pajak,” ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Bimo, tuntutan agar seluruh pencairan JHT dibebaskan dari pajak perlu melihat kondisi di lapangan. Kendati demikian, Bimo tetap membuka peluang untuk melakukan dialog lebih lanjut dengan perwakilan buruh dalam proses pembahasan kebijakan pengenaan pajak untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Search