Ini Kriteria Pedagang Online yang Pajaknya Tidak Dipungut Marketplace

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online oleh marketplace tidak berlaku untuk kriteria pedagang online tertentu. Ia mengatakan, pedagang online yang menjadi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Asalkan pedagang online itu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Adapun kriteria lengkap PPh Pasal 22 yang tidak dilakukan marketplace terhadap pedagang online sebagai berikut:

1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan ke marketplace

2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi

3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh

4. Penjualan pulsa dan kartu perdana

5. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu

6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.

Search