Satgas PASTI Tambah Anggota, dari LPSK hingga Kementerian Keuangan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan akan terdapat penambahan keanggotaan dalam waktu dekat guna mengoptimalkan penanganan kasus penipuan di Indonesia. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan penambahan keanggotaan di Satgas PASTI, yaitu Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Secara rinci, Hudiyanto menyebut memang diperlukan peran dari lembaga dan kementerian tersebut dalam menangani aktivitas keuangan ilegal. Misalnya saja, dia bilang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat diperlukan karena banyak korban penipuan berasal dari gender perempuan. Selain itu, Hudiyanto menjelaskan, juga dibutuhkan peran dari LPSK untuk bisa melakukan restitusi. Dia bilang LPSK nantinya akan melakukan pendataan kerugian dari para korban.

Search