Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan digelar pada Senin (29/6/2026) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara, pihak tergugat dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus sebagai tergugat pertama. Sedangkan tergugat kedua adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidum pada Kejagung Asep Nana Mulyana, serta Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Sementara, Roy Suryo menjelaskan gugatan praperadilan diajukan terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya. Dia menganggap penangkapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP. Roy membeberkan deretan pelanggaran yang telah dilakukan Polda Metro Jaya terkait penangkapannya yakni tidak disertainya surat izin dari RT/RW. Roy juga menilai momen penyidik Polda Metro Jaya saat masuk ke kamar tidurnya ketika masih ada istrinya, Ririen, adalah bentuk pelanggaran. Menurutnya, upaya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah masuk kategori kejahatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Dalam pelimpahan tahap dua itu, kejaksaan juga menerima sebanyak 714 item barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya yang didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berkaitan dengan perkara.
