Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk tujuh perusahaan digital asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar baru tersebut adalah Strava Inc, platform layanan kebugaran digital yang cukup populer di kalangan pengguna olahraga.
Selain Strava, enam perusahaan lain yang ditunjuk adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari konten digital, pendidikan, kecerdasan artifisial, hingga perangkat dan layanan berbasis teknologi.
Penunjukan ini menunjukkan bahwa DJP terus memperluas basis pemungutan pajak digital seiring meningkatnya transaksi layanan digital lintas negara di Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital asing dan pelaku usaha dalam negeri.
