Kesejahteraan guru di Indonesia masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI, Koalisi Perlindungan Guru menilai guru tidak hanya belum sejahtera, tetapi juga mengalami pemiskinan secara struktural. Mereka menyoroti berbagai pungutan, pemotongan tunjangan, hingga kewajiban membayar pelatihan dan pengadaan buku yang dinilai membebani guru, terutama guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian pengangkatan.
Koalisi juga menilai akar persoalan terletak pada minimnya keterlibatan guru dalam pengambilan kebijakan pendidikan dan lemahnya organisasi profesi guru. Karena itu, mereka mendesak pemerintah menghapus pungutan tanpa dasar hukum, mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas dalam organisasi profesi guru, serta menjamin keterwakilan guru dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa keterbatasan anggaran untuk menaikkan gaji guru disebabkan oleh kebocoran pendapatan negara akibat praktik under-invoicing pada komoditas alam. Menurutnya, praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15.000 triliun selama 34 tahun dan sekitar Rp2.500 triliun per tahun. Pemerintah pun berjanji memperbaiki kebocoran tersebut agar kesejahteraan guru dapat ditingkatkan.
Di lapangan, kondisi kesejahteraan guru masih memprihatinkan, terutama bagi guru honorer dan PPPK. Ada guru honorer yang mengaku tidak pernah menerima gaji, sementara sebagian lainnya hanya memperoleh upah Rp800.000–Rp900.000 per bulan. Bahkan, sejumlah guru PPPK paruh waktu dilaporkan menerima gaji sangat rendah, mulai dari Rp500.000 hingga Rp50.000 per bulan, serta menghadapi pemutusan kontrak di beberapa daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan guru masih menghadapi banyak tantangan dan belum dirasakan secara merata.
