Pemerintah memberikan perlindungan tertentu kepada investor surat utang yang akan diterbitkan BPI Danantara seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Disebutkan, pemerintah menyatakan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Tidak hanya itu, investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilindungi dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Selanjutnya, data dan informasi transaksi dari pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pembuktian di pengadilan. Sejumlah ketentuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas perlindungan yang diberikan negara kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan yang diberikan pemerintah tidak bersifat menyeluruh seperti program tax amnesty. Purbaya bilang, perlakuan khusus hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Lebih lanjut dia menjelaskan, aktivitas usaha maupun aset lain yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa oleh otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.
