RUU Kawasan Industri Wajibkan Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengarah pada penguatan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri. Pada Pasal 27 di beleid tersebut mengatur bahwa pembangunan kawasan industri harus melibatkan masyarakat sekitar. Perusahaan kawasan industri maupun perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal yang berdomisili di sekitar kawasan sesuai kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan.

Apabila kompetensi tenaga kerja lokal belum memenuhi kebutuhan industri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun pelaku usaha diwajibkan menyelenggarakan program peningkatan kapasitas. Di sisi lain, DPR juga memperkuat ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat melalui kewajiban perusahaan melaksanakan program pengembangan masyarakat (community development).

Search