Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor jasa keuangan nasional. Namun, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa percepatan penyusunan kerangka hukum kawasan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas fiskal dan tata kelola ekonomi.

PFII disebut akan mengadopsi model seperti Dubai International Financial Centre dengan rezim hukum, perpajakan, dan tata kelola tersendiri. Meski dapat menarik investasi, skema insentif pajak hingga nol persen dinilai berisiko bertentangan dengan komitmen pajak minimum global 15 persen serta membuka peluang praktik round tripping, yaitu modal domestik keluar negeri lalu kembali sebagai investasi asing untuk mengejar fasilitas pajak.

Yusuf menilai gagasan pusat finansial internasional tidak perlu ditolak, tetapi harus disertai regulasi yang kuat agar tidak berubah menjadi tax haven atau tempat parkir dana. Pemerintah disarankan memperketat syarat substansi ekonomi, menerapkan mekanisme ring-fencing, serta memperkuat transparansi beneficial ownership agar insentif hanya diberikan kepada aktivitas ekonomi riil yang menciptakan investasi produktif dan lapangan kerja.

Search