Imunitas Investor Patriot Bond Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi

Ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instrumen khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond menuai sorotan dari kalangan akademisi dan ekonom. Pasalnya, beleid tersebut juga memuat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum berupa kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk perpajakan, serta gugatan perdata bagi investor pembeli surat utang tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Asesor Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Namun, implementasinya dinilai tidak akan mudah lantaran berpotensi berbenturan dengan standar tata kelola keuangan internasional.

Search