Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh BPI Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Dalam aturan tersebut, pembeli surat utang khusus Danantara dijamin dan dilindungi negara dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Pemerintah juga menegaskan bahwa data dan informasi pembeli instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.
Meski demikian, investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond harus tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Pemerintah juga menyatakan bahwa penerbitan surat utang khusus Danantara akan dilakukan dengan strategi pengelolaan risiko yang profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sah.
