BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, Apa Dampaknya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia kini berpeluang menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 8B ayat (1). Meski demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tersebut tetap harus menjaga independensi BEI sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2).

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai revisi UU P2SK yang membuka peluang bagi Kemenkeu, BI, maupun Danantara menjadi pemegang saham BEI dapat dipahami sebagai upaya memperkuat fondasi pasar keuangan nasional. Menurut Hendra, di banyak negara, pendalaman pasar modal menjadi salah satu kunci untuk memperbesar sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, mengurangi ketergantungan pada sektor perbankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menyerap investasi.

Dampak positif lainnya adalah meningkatnya daya tahan dan kredibilitas bursa saat kondisi ekonomi bergejolak. Ketika lembaga strategis negara memiliki keterlibatan dalam kepemilikan BEI, sebagian pelaku pasar dapat menafsirkan hal tersebut sebagai bentuk dukungan jangka panjang terhadap pasar modal. Namun demikian, Hendra mengingatkan bahwa manfaat tersebut harus ditimbang dengan sejumlah risiko. Tantangan terbesar adalah potensi konflik kepentingan. BEI bukan hanya tempat transaksi saham, tetapi juga memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan tertentu sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).

Search