Komisi XIII DPR Desak DO Massal Calon Dokter Dihentikan: Perlu Audit Data

Ratusan mahasiswa calon dokter menghadapi kebijakan dropout (DO) dari sejumlah perguruan tinggi karena tidak lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dan telah melewati batas masa studi. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meminta agar kebijakan DO massal dihentikan sementara dan dilakukan audit administratif terhadap setiap mahasiswa. Audit diperlukan untuk memastikan apakah mahasiswa benar-benar belum menyelesaikan kurikulum atau hanya belum berhasil lulus uji kompetensi yang menjadi syarat akhir memperoleh sertifikat profesi dokter.

Mahasiswa yang terdampak merupakan kelompok retaker, yakni peserta yang telah menyelesaikan seluruh beban studi profesi dokter sekitar 36–40 SKS, tetapi belum lulus UKMPPD yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur kurikulum kampus. Kebijakan DO tersebut mengacu pada Surat Dirjen Dikti yang diterbitkan pada Januari 2026. Dalam rapat bersama DPR dan Komnas HAM, perwakilan mahasiswa Fitri Hasibuan mengungkapkan bahwa dirinya baru saja di-DO bersama ratusan mahasiswa lain, dengan sekitar 500 orang disebut mengalami nasib serupa akibat ketentuan batas masa studi lima tahun.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr. Rimawati, menilai pemberian DO secara langsung kepada mahasiswa retaker tidak mencerminkan rasa keadilan karena mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama pendidikan. Ia mendorong pemerintah mencari solusi atas status mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi, sekaligus meminta institusi pendidikan melakukan evaluasi terhadap tingginya jumlah retaker, kualitas pembelajaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendidikan kedokteran.

Search