Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka opsi evaluasi harga batu bara untuk kebutuhan domestik, khususnya bagi pembangkit listrik PT PLN. Pemerintah saat ini tengah menghitung ulang formulasi harga batu bara dalam skema Domestic Market Obligation atau DMO.
Harga batu bara DMO untuk pembangkit listrik PLN selama ini dipatok sebesar US$70 per ton dan belum berubah sejak 2018. Evaluasi dilakukan karena pemerintah menilai perlu mempertimbangkan perkembangan biaya operasional di sektor hulu serta parameter keekonomian terbaru dalam industri pertambangan.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menghitung secara hati-hati agar kebijakan harga baru tidak merugikan PLN maupun pelaku usaha batu bara. Dengan demikian, evaluasi ini diarahkan untuk mencari keseimbangan antara keberlanjutan pasokan listrik nasional dan kelayakan ekonomi bagi perusahaan tambang.
