Mulai 1 Juli 2026, BI Perketat Pembelian Dollar AS Tanpa Dokumen, Batasnya Kini 10.000 Dollar AS

Bank Indonesia (BI) memberlakukan penurunan batas pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying) dari 25.000 dollar AS menjadi 10.000 dollar AS mulai 1 Juli 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global. Perry mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan satu dari tiga langkah yang ditempuh BI untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik.

Search