Purbaya Pungut Bea Masuk Antidumping Impor Karton dari 3 Negara Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 40 Tahun 2026 dan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 2031.

Aturan tersebut diterbitkan setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti praktik dumping pada impor kertas karton dupleks dari tiga negara tersebut. Praktik ini dinilai menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, dengan adanya hubungan sebab akibat antara barang dumping dan kerugian yang dialami produsen domestik.

Bea masuk antidumping ini menjadi pungutan tambahan di luar bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang sudah berlaku. Produk yang dikenakan kebijakan ini mencakup kertas karton multilapis dengan berat 210–450 gram/sqm, permukaan atas dominan putih dan bagian belakang abu-abu, yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Search