Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memicu perdebatan mengenai kenaikan harga obat di Indonesia. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memperketat pengawasan agar pelemahan kurs tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga obat secara berlebihan. YLKI menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan hak konsumen untuk memperoleh obat yang aman, bermutu, dan efektif harus tetap terjamin.
YLKI juga mendorong pemerintah untuk memastikan ketersediaan obat dengan harga terjangkau, terutama obat generik dan produk farmasi dalam negeri. Selain itu, transparansi dalam penetapan harga obat dinilai perlu diperkuat agar masyarakat memahami faktor yang memengaruhi perubahan harga dan terhindar dari praktik yang tidak wajar.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa kenaikan harga obat yang masih dianggap wajar berada pada kisaran 10–20 persen. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Kefarmasian Rizka Andalucia menegaskan bahwa pelemahan rupiah tidak dapat sepenuhnya diterjemahkan menjadi kenaikan harga obat karena banyak komponen biaya industri farmasi, seperti gaji, listrik, dan bahan bakar, masih menggunakan rupiah. Kemenkes juga memastikan harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap terjaga dan tidak terdampak fluktuasi kurs.
Pemerintah mengingatkan industri farmasi agar tidak memanfaatkan pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan. Di sisi lain, YLKI menilai kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian industri farmasi nasional, khususnya melalui pengembangan bahan baku obat dalam negeri, sehingga ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi dan stabilitas harga obat lebih terjaga di tengah gejolak ekonomi global.
