Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan digital yang melibatkan seller, platform digital, dan konsumen.

Permendag baru ini mengatur sejumlah kewajiban penting, mulai dari legalitas usaha bagi semua pedagang online, transparansi biaya platform kepada seller, prioritas produk lokal dalam pencarian dan promosi, hingga pembatasan barang impor murah dengan harga minimum FOB US$100 per unit. Selain itu, pedagang luar negeri juga diwajibkan lebih transparan terkait identitas usaha, izin, negara asal pengiriman, serta penggunaan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk.

Aturan ini juga memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola platform digital. Marketplace wajib mencegah perang harga yang merusak pasar, memastikan label seperti official store atau authorized store dapat dibuktikan, memberi tanda jika konten atau promosi dibuat menggunakan AI, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh konsumen maupun seller.

Search