Jakarta, dengan jumlah penduduk sekitar 10,6 juta jiwa, menghasilkan sekitar 3,1 juta ton sampah per tahun atau 8,6 ribu ton per hari pada 2024. Sampah tersebut didominasi oleh sampah mudah terurai (49,87 persen), plastik (22,95 persen), dan kertas (17,24 persen), yang sebagian besar berasal dari rumah tangga, sektor komersial, dan industri. Secara nasional, setiap warga Indonesia rata-rata menghasilkan 0,85 kilogram sampah per hari, dengan 17 persen berupa plastik. Namun, hanya 11 persen sampah plastik yang berhasil didaur ulang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional, timbunan sampah nasional pada Juli 2024 mencapai 31,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 63,3 persen atau 20,5 juta ton berhasil dikelola, sedangkan 35,67 persen atau 11,3 juta ton masih belum terkelola. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan pengelolaan sampah melalui edukasi pemilahan sampah, pengembangan bank sampah, serta pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Pemerintah Provinsi Jakarta juga mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Langkah ini menjadi penting setelah muncul fenomena tumpukan sampah yang disebut “Pulau Sampah” di Muara Angke, Jakarta Utara, yang mengganggu kehidupan warga dan ekosistem mangrove. Sampah tersebut berasal dari sedikitnya 13 sungai yang bermuara di Jakarta. Selain pembersihan kawasan, diperlukan upaya yang lebih sistematis, termasuk edukasi masyarakat dan kebijakan yang menuntut tanggung jawab produsen terhadap sampah plastik yang dihasilkan.
