Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan menjadi dasar baru dalam mengatur ekosistem e-commerce di Indonesia.
Permendag baru ini membagi ekosistem e-commerce ke dalam tiga unsur utama, yaitu produk atau seller, platform digital, dan konsumen. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan kewajiban dan perlindungan bagi ketiga pihak agar perdagangan digital berjalan lebih sehat, transparan, dan adil.
Beberapa poin penting dalam aturan ini mencakup perlindungan produk lokal, transparansi biaya platform, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, serta pengaturan penggunaan artificial intelligence atau AI untuk promosi. Dua platform e-commerce Indonesia juga telah menyampaikan komitmen implementasi, termasuk prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, serta perlindungan kebijakan bagi seller.
