Indonesia Raksasa Karbon Dunia, Apa Untungnya?

Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar, terutama dari sektor kehutanan, dengan estimasi mencapai 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga tahun 2050. Potensi ini didukung oleh hutan tropis terbesar ketiga di dunia, ekosistem mangrove terluas, lahan gambut, serta padang lamun yang mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Keunggulan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim global sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi karbon.

Salah satu manfaat ekonomi dari potensi tersebut adalah perdagangan karbon. Dalam mekanisme ini, yang diperjualbelikan bukan karbon fisik, melainkan sertifikat atau kredit karbon yang membuktikan adanya pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca. Misalnya, hutan yang mampu menyerap 100 ton CO2e dapat menghasilkan kredit karbon yang kemudian dijual kepada perusahaan atau pihak lain yang ingin mengimbangi emisi mereka. Nilai kredit karbon bervariasi tergantung pada jenis proyek dan besarnya pengurangan emisi yang dihasilkan.

Sertifikat karbon diterbitkan oleh lembaga sertifikasi internasional seperti Verra, Plan Vivo, Gold Standard, serta Global Climate Council. Setelah diterbitkan, kredit karbon dapat diperdagangkan secara langsung, melalui broker, atau melalui bursa karbon yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha dan investor berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.

Pemerintah juga memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme nesting. Sistem ini bertujuan mencegah penghitungan dan klaim ganda atas pengurangan emisi yang terjadi di wilayah yang sama. Melalui nesting, proyek karbon yang dijalankan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat diselaraskan dari tingkat proyek, provinsi, hingga nasional untuk mendukung target penurunan emisi Indonesia dalam kerangka Nationally Determined Contribution (NDC). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan integritas, kepastian hukum, dan kepercayaan investor terhadap pasar karbon Indonesia.

Search