Redup Oposisi dalam Demokrasi Mayoritarian

Kasus-kasus pelanggaran hak warga, seperti kekerasan oleh aparat dan konflik tanah adat di Papua, menunjukkan lemahnya pembelaan politik dari wakil rakyat. Meskipun demokrasi elektoral berjalan dengan baik sejak Reformasi 1998, jarak antara suara rakyat dan keputusan politik semakin melebar, tercermin dari rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Hal ini diperparah oleh mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang penting bagi perlindungan hak masyarakat adat.

Parlemen lebih sering dipersepsikan sebagai mitra pemerintah daripada sebagai institusi pengawas. Koalisi besar yang terbentuk pasca-Pemilu 2024 membuat hampir seluruh kekuatan politik berada dalam orbit kekuasaan, dengan oposisi hanya tersisa kurang dari 20 persen kursi DPR. Fenomena kartelisasi partai politik memperlihatkan partai semakin bergantung pada sumber daya negara, sehingga identitas politik menjadi kabur dan masyarakat kesulitan membedakan orientasi partai. Akibatnya, fungsi checks and balances melemah, dan aspirasi rakyat sering tidak terartikulasikan dalam kebijakan.

Sebagian pihak menilai koalisi besar diperlukan untuk stabilitas politik dalam sistem presidensial multipartai, terutama menghadapi tantangan global dan pembangunan nasional. Namun, stabilitas tanpa oposisi yang kuat berisiko mengurangi akuntabilitas dan menjauhkan negara dari suara rakyat. Demokrasi yang sehat seharusnya menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dengan pengawasan yang memadai. Pertanyaan mendasar pun muncul: masihkah relevan partai politik menjalankan fungsi representasi jika rakyat harus berjuang sendiri tanpa dukungan wakilnya?

Search