Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dikabarkan telah mengabulkan 18 permohonan Indonesia terkait sejumlah isu perdagangan yang diajukan dalam proses negosiasi bilateral. Persetujuan tersebut mencakup beberapa kepentingan perdagangan Indonesia yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah, sehingga dinilai sebagai sinyal positif bagi hubungan dagang kedua negara. Namun demikian, tarif tambahan sebesar 10 persen yang sebelumnya dikenakan Amerika Serikat terhadap sejumlah produk impor tetap diberlakukan dan belum dicabut dalam tahap negosiasi saat ini.
Pemerintah Indonesia menilai hasil tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam dialog perdagangan dengan Amerika Serikat, meskipun tantangan masih tersisa. Keberhasilan memperoleh persetujuan atas 18 permohonan menunjukkan bahwa sebagian argumentasi Indonesia diterima oleh pihak AS. Namun, tetap berlakunya tarif tambahan 10 persen menandakan bahwa negosiasi perdagangan belum sepenuhnya selesai. Pemerintah diperkirakan akan melanjutkan komunikasi dengan USTR guna mengurangi hambatan perdagangan dan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat.
