USTR Kabulkan 18 Permohonan RI, Meski Tarif Tambahan 10% Tetap Berlaku

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Jamieson Greer dalam Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Amerika Serikat memberikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penghapusan praktik kerja paksa dan pelarangan impor produk yang terindikasi berasal dari kerja paksa.

Pengakuan tersebut menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group) yang memperoleh pertimbangan khusus dari Pemerintah AS bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Meski demikian, Indonesia tetap dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, namun tarif tersebut masih lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenakan tarif 12,5 persen.

Sebagai bentuk pengakuan atas perbaikan kebijakan dan regulasi Indonesia, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini akan memberikan manfaat bagi sektor industri nasional melalui penurunan biaya ekspor, peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar AS, serta memperkuat hubungan perdagangan dan kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia.

Search