Indonesia Siapkan Respons terhadap Tarif Baru Trump terkait Kerja Paksa

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji dan mempersiapkan respons terhadap investigasi yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR), yang menuding 60 negara melakukan praktik kerja paksa (forced labor) untuk memproduksi barang-barang. Indonesia termasuk salah satu dari 60 negara tersebut dan berpotensi dikenai tarif tambahan 10%. Dalam dokumen berjudul “Tindakan, Kebijakan, dan Praktik Berbagai Negara Terkait Kegagalan Menerapkan dan Menegakkan Larangan Impor Barang yang Diproduksi dengan Kerja Paksa secara Efektif,” Indonesia termasuk di antara enam negara yang dianggap belum secara efektif menegakkan larangan tersebut. Lima negara lainnya termasuk Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang ditetapkan oleh USTR, termasuk menyampaikan komentar tertulis dan berpartisipasi dalam sidang dengar pendapat publik. Terkait proses diskusi yang sedang berjalan, pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi konstruktif dengan pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah Indonesia akan terus memperkuat peraturan impornya untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia tidak terkait dengan bisnis yang terlibat dalam praktik kerja paksa.

Search