Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan 8 terdakwa dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, Hery Sutanto 6 tahun 6 bulan penjara, dan Irvian Bobby Mahendro 6 tahun penjara. Sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hery Sutanto dibebani uang pengganti Rp 7,59 miliar, Subhan Rp 1,94 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 828,5 juta, Irvian Bobby Mahendro Rp 36,04 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp 900 ribu, Anitasari Kusumawati Rp 1,35 miliar, dan Supriadi Rp 3 miliar. Sementara Fahrurozi dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan uang Rp5,2 juta yang telah disita secara sah.
