Selain Silmy Karim, KPK Tahan 7 Pejabat Imigrasi Kasus Pengurusan WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Salah satu yang ditahan merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Silmy ditahan usai menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS). Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA). Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.

Search