Revisi UU P2SK Buka Jalan Demutualisasi BEI, Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan

Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kebijakan ini mengubah struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi lebih terbuka bagi pihak lain di luar anggota bursa. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.

Pemerintah menilai demutualisasi dapat meningkatkan kualitas tata kelola BEI, memperkuat kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan pasar modal nasional. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka, BEI diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik dan mampu mendukung pertumbuhan pasar keuangan yang lebih modern, inklusif, dan efisien.

Selain itu, revisi UU P2SK juga membuka peluang bagi pemerintah dan/atau lembaga negara untuk berpartisipasi dalam kepemilikan BEI guna menjaga stabilitas pasar keuangan dan kepentingan nasional tanpa mengurangi independensi bursa. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperdalam pasar keuangan domestik, menarik lebih banyak investor, serta memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Search