Mendikti Ungkap 2 Ketentuan Prodi di Kampus Bisa Ditutup

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pembukaan maupun penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi hanya dilakukan berdasarkan dua ketentuan, yakni atas usulan perguruan tinggi atau sebagai sanksi atas pelanggaran berat. Namun, pemerintah menegaskan lebih mengutamakan pembinaan dan pengembangan prodi agar tetap relevan dengan kebutuhan industri daripada menutupnya.

Brian menekankan bahwa penyesuaian prodi dilakukan melalui pengembangan substansi pembelajaran, bukan dengan menghapus bidang keilmuan yang ada. Misalnya, program studi seperti Teknik Elektro dapat berkembang dengan menambahkan fokus pada kecerdasan buatan (AI), machine learning, atau robotika agar lulusannya lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

Sepanjang 2026, Kemendikti Saintek telah menutup 122 program studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, penutupan tersebut sebagian besar berasal dari usulan kampus sendiri, misalnya karena minimnya jumlah mahasiswa atau keinginan mengubah nama dan fokus prodi menjadi lebih menarik dan relevan, seperti Matematika yang dikembangkan menjadi Aktuaria. Untuk mendukung adaptasi tersebut, pemerintah mendorong evaluasi program studi setiap tiga hingga empat tahun agar kurikulum dan kompetensi lulusan terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri.

Search