Pengetatan PPh Final UMKM, Jalan Tengah Hindari ‘Arisan Faktur’

Sejak 2018, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Nyatanya, kebijakan tersebut tak tepat sasaran. Sejak tahun lalu, pemerintah sudah blak-blakan bahwa sejumlah pengusaha mengakali insentif pajak lewat praktik ‘arisan faktur’: mereka memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar omzetnya tetap berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, sehingga tetap bisa menerima tarif pajak final 0,5%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pun sudah mewanti-wanti para pelaku usaha agar kebijakan PPh final UMKM 0,5% tidak disalahgunakan. Ternyata, peringatan verbal tak cukup. Akhirnya, pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas PPh final 0,5% lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026. Melalui beleid anyar itu, entitas badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, hingga perseroan terbatas (PT) umum tidak bisa lagi menikmati tarif pajak murah tersebut seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya (PP 55/2022). Fasilitas PPh final 0,5% kini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT Perorangan, dan entitas koperasi.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengetatan penerima PPh final 0,5% itu sebagai kebijakan jalan tengah yang memukul rata pengusaha nakal dan taat. Fajry mengakui pengetatan lewat PP 20/2026 tersebut berpotensi efektif memberantas praktik pemecahan usaha. Kendari demikian, Fajry menganggap kebijakan tersebut seakan menganggap semua pelaku UMKM berbentuk CV atau PT umum berbuat curang. Pencabutan fasilitas ini otomatis memaksa CV dan PT skala kecil untuk menyelenggarakan pembukuan standar. Fajry menyoroti bahwa transisi ini akan memicu lonjakan biaya kepatuhan yang tidak murah.

Search