Pemerintah akan menerapkan aturan baru kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE-nya ke sistem keuangan nasional. Nantinya, pendapatan dari interest DHE yang diinvestasikan di instrumen dalam negeri akan dibebaskan pajak penghasilan atau PPh.
Airlangga menegaskan dalam skema baru tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) masih mengikuti aturan lama, yaitu kewajiban penempatan 30% DHE-nya dengan retensi selama tiga bulan. Sementara itu, untuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan sektor pertambangan lainnya, pemerintah menerapkan retensi lebih panjang selama 12 bulan ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Adapun, ketentuan konversinya sebesar 50% dari DHE yang ditempatkan.
Kendati ada aturan ini, Airlangga mengatakan eksportir tetap diperbolehkan menggunakan DHE-nya untuk kebutuhan impor maupun transaksi lainnya. Nantinya, BI dan perbankan akan berkoordinasi mempersiapkan mekanisme pinjaman jika kebutuhan rupiah dari eksportir lebih dari 50%. Kemudian, bagi negara yang dikecualikan karena memiliki aturan free trade agreement dengan Indonesia, DHE eksportirnya dimungkinkan tidak ditempatkan di Himbara. Adapun, surat izin penempatan di luar Himbara akan dikeluarkan oleh BI.
