PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi berubah status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan akan menjalankan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia melalui mekanisme satu pintu. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas unggulan nasional agar lebih terintegrasi dan terkendali.
Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa mekanisme operasional ekspor masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah juga memastikan perubahan status perusahaan tidak akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara proses verifikasi pegawai masih terus berlangsung.
Pada tahap awal, PT DSI akan mengelola ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferrous alloy. Sistem ekspor satu pintu ditargetkan mulai diterapkan bertahap pada 1 Juni 2026 dan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027 sebagai bagian dari strategi penguatan kendali negara terhadap ekspor SDA.
