Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pemerintah yang dinilai belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyebut putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu hingga kini belum diimplementasikan oleh pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian konstitusi secara sistematis.
Ubaid menilai pembiaran putusan MK selama hampir satu tahun merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjalankan kewajibannya membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, diskriminasi biaya dan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta masih terus terjadi karena putusan tersebut belum diterapkan.
JPPI juga menilai pengabaian terhadap putusan MK dapat merusak tatanan hukum negara. Ubaid menyatakan, apabila Presiden dapat mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi tanpa konsekuensi, maka prinsip negara hukum akan melemah dan hukum hanya dijadikan alat kekuasaan. Karena itu, JPPI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengabulkan gugatan JPPI terkait Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Putusan ini menjadi dasar tuntutan agar pendidikan dasar gratis diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
