BI Perluas Penempatan DHE SDA ke Yuan China dan Perpanjang Tenor hingga 12 Bulan

Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), termasuk penggunaan mata uang yuan China. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 sekaligus memperkuat pengelolaan dana ekspor di dalam negeri dan memperdalam pasar valuta asing domestik.

Selain memperluas penggunaan mata uang non-dolar AS, BI juga memperpanjang tenor penempatan DHE SDA hingga 12 bulan guna memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir. Perry menjelaskan bahwa langkah ini didorong oleh meningkatnya transaksi local currency settlement (LCS) antara Indonesia dan China, yang kini mencapai lebih dari US$25 miliar per tahun dan sekitar US$3,7 miliar per bulan pada 2026.

Melalui kebijakan baru ini, eksportir dapat langsung menggunakan yuan untuk transaksi spot, swap, maupun forward tanpa konversi ke dolar AS. BI juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA melalui term deposit, sekuritas valas BI, sukuk valas BI, SUN, dan SBSN valas. Selain itu, dana DHE SDA kini dapat dimanfaatkan sebagai underlying hedging, forex swap, cross currency swap, hingga agunan kredit rupiah bagi eksportir.

Search