WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai keadaan darurat kesehatan global (PHEIC) setelah ditemukan delapan kasus terkonfirmasi di Provinsi Ituri, Kongo, ratusan kasus suspek, serta puluhan kematian yang diduga terkait virus Bundibugyo (BVD). Selain itu, dua kasus Ebola juga ditemukan di Uganda pada pelaku perjalanan dari Kongo. WHO menilai situasi ini berisiko tinggi karena adanya ketidakpastian jumlah kasus, mobilitas penduduk yang tinggi, krisis kemanusiaan, serta lemahnya sistem layanan kesehatan di wilayah terdampak. Meski begitu, WHO menegaskan kondisi ini belum memenuhi kategori pandemi.
Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang sangat berbahaya dengan tingkat kematian rata-rata sekitar 50 persen. Virus ditularkan melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Gejalanya meliputi demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare, hingga perdarahan. Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang disetujui WHO untuk jenis Bundibugyo Virus Disease (BVD), sementara vaksin masih terbatas penggunaannya untuk penanganan wabah di Afrika.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan memastikan belum ada kasus Ebola di Indonesia, namun tetap meningkatkan kewaspadaan setelah WHO menetapkan status PHEIC. Pengawasan diperketat di bandara dan pelabuhan, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak seperti Kongo dan Uganda. Langkah yang dilakukan mencakup skrining kesehatan, penyiagaan petugas medis, penguatan laboratorium nasional, serta integrasi pemantauan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan pusat operasi darurat kesehatan.
Kemenkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah percaya hoaks, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Masyarakat diminta rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, menjaga etika batuk dan bersin, serta menghindari kontak dengan orang atau hewan yang sakit. Warga yang baru kembali dari negara terdampak juga diminta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala dalam waktu 21 hari setelah perjalanan guna mencegah potensi penularan lebih lanjut.
