Kementerian Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap tiga tradisi budaya Sasak yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2026. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian budaya agar memperoleh pengakuan resmi negara sekaligus memperkuat identitas lokal.
Tim verifikasi yang terdiri dari unsur kementerian, Balai Pelestarian Kebudayaan NTB, dan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB meninjau langsung tiga usulan tradisi, yaitu Belanjakan Masbagik, Tenun Sapit Swele, serta Jajan Temerodok dari Desa Sakra. Pemerintah daerah saat ini masih melengkapi dokumen dan kajian ilmiah yang menjadi persyaratan penetapan WBTB.
Pemerintah Lombok Timur mengakui masih menghadapi keterbatasan anggaran dalam proses penelitian dan pengusulan budaya, sehingga diharapkan ada dukungan pemerintah daerah maupun pihak lain. Masyarakat juga diimbau terus menjaga tradisi yang diwariskan turun-temurun agar pelestarian budaya tidak hanya menjaga identitas Sasak, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
