Bea Cukai Bandara Soekarno‑Hatta menanggapi laporan intimidasi terhadap penumpang yang membawa kartu Pokémon. Bea Cukai menyatakan pemeriksaan bagasi merupakan tindak lanjut dari temuan X‑Ray mengenai jumlah kartu yang banyak.
Menurut regulasi, pembebasan bea masuk US$500 per orang tidak berlaku bila barang dikategorikan sebagai commercial goods; indikasi jastip didasarkan pada frekuensi perjalanan tinggi dan aktivitas penawaran barang di media sosial. Setelah verifikasi dokumen pembelian, Bea Cukai memutuskan kartu Pokémon tersebut termasuk barang pribadi, membebaskannya dari Bea Masuk dan PDRI, serta menegaskan bahwa narasi tentang intimidasi tidak benar.
