Cek Fakta: Dana Otonomi Khusus Papua Dipotong?

Isu pemotongan atau keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dibantah pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa dana Otsus tetap menjadi prioritas nasional, tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran, dan telah direalisasikan penuh hingga 2025. Ia memastikan tidak ada pemotongan maupun keterlambatan dari pemerintah pusat, serta menekankan bahwa Presiden telah meminta Kementerian Keuangan mengatur mekanisme pengembalian dana efisiensi sesuai aturan agar tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan.

Penyaluran Dana Otsus tahun 2026 bahkan berlangsung lebih cepat dibanding periode sebelumnya, dengan sebagian besar daerah di Papua sudah menerima dana triwulan pertama sejak Februari. Hanya Kabupaten Nduga yang masih dalam proses karena kendala administrasi, sementara 45 daerah lainnya telah menerima dana tepat waktu. Ribka meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana agar penyaluran triwulan berikutnya dapat segera diproses.

Berdasarkan PMK Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap I dilakukan paling lambat April, namun bisa lebih cepat jika laporan tahunan dan RAP (Rencana Anggaran Program) selesai. Tahun 2026, penyaluran ke 46 daerah di Papua dilakukan tepat waktu, kecuali Tambrauw dan Nduga yang sedikit tertunda karena faktor teknis. Penurunan alokasi di Papua Selatan disebabkan indikator kinerja, termasuk keterlambatan APBD dan besaran SiLPA. Dengan demikian, kabar pemotongan atau keterlambatan Dana Otsus Papua terbukti tidak benar.

Search