Kemunduran demokrasi Indonesia ditandai dengan melemahnya kebebasan sipil, pengawasan legislatif dan yudikatif, serta integritas pemilu. Laporan V-Dem Institute 2026 menunjukkan Indonesia masih berada dalam kategori rezim otokrasi elektoral, dengan skor Indeks Demokrasi Liberal (LDI) turun dari 0,36 pada 2023 menjadi 0,30 pada 2025. Menurut Titi Anggraini, akar persoalan terletak pada partai politik yang gagal menjalankan fungsi sebagai penopang kedaulatan rakyat, sehingga mekanisme checks and balances nyaris hilang akibat pragmatisme politik dan koalisi super besar.
Selain itu, independensi pengadilan juga melemah karena intervensi kepentingan politik, seperti terlihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat calon di tengah Pilpres 2024. Titi menekankan perlunya revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu untuk membenahi sistem pendanaan partai, mendorong demokratisasi internal, serta memperkuat kaderisasi agar partai tidak tersandera kepentingan pemilik modal. Ia juga menyoroti pentingnya ruang masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan, yang kini semakin terhimpit oleh kriminalisasi dan serangan digital terhadap kelompok kritis.
Sementara itu, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai penurunan demokrasi juga dipicu oleh intoleransi terhadap perbedaan politik dan melemahnya peran oposisi. Ia mengingatkan bahwa tanpa oposisi, negara berisiko bergeser menjadi totaliter. Usman juga menyoroti pudarnya daya tekan ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah, yang berdampak pada hilangnya perlindungan bagi kelompok marjinal. Menurutnya, oposisi dan masyarakat sipil yang kuat mutlak diperlukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, menjamin kebebasan rakyat, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
