Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN menjadi angin segar bagi 237.196 guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026 tanpa pemutusan hubungan kerja massal. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah sekaligus memberikan kepastian kerja sementara bagi guru di tengah proses penataan tenaga pendidik nasional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN karena Indonesia menghadapi kekurangan sekitar 498 ribu guru, ditambah 60–70 ribu guru pensiun setiap tahun. Saat ini pemerintah bersama kementerian terkait sedang memetakan kebutuhan guru serta menyiapkan mekanisme seleksi yang dinilai lebih adil bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. Surat edaran tersebut juga menjadi solusi transisi setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2024.
Meski memberi kepastian sementara, sejumlah organisasi profesi pendidikan menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keberadaan guru honorer merupakan konsekuensi dari krisis kekurangan guru sehingga pemerintah diminta tidak melakukan pemecatan massal dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti nasib guru yang belum masuk Dapodik karena berpotensi tidak terakomodasi dalam penataan. Pemerintah sendiri mengarah pada skema transisi menuju pengangkatan PPPK mulai 2027, namun masih menyisakan kekhawatiran terkait kepastian status dan kemampuan anggaran daerah dalam menjamin kesejahteraan guru.
