Kemendagri Jelaskan Skema Baru Dana Bagi Hasil untuk Daerah

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan baru tersebut, penerima DBH tidak terbatas pada daerah penghasil saja, melainkan juga mencakup wilayah yang terdampak langsung serta daerah yang melakukan pengolahan.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyebut prinsip utama pembagian DBH adalah pendekatan by origin atau berdasarkan daerah asal sumber daya alam. Namun dalam regulasi baru, daerah terdampak langsung akibat eksploitasi sumber daya akan turut memperoleh DBH. Selain daerah terdampak, aturan baru ini juga mengenalkan kategori daerah pengolah, yakni wilayah tempat sumber daya alam diproses lebih lanjut seperti kawasan smelter nikel, kilang minyak, atau pusat pengolahan hasil tambang lainnya, meski tidak memperoleh porsi DBH yang sama dengan daerah penghasil.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan peraturan pemerintah (PP) lanjutan untuk memperjelas indikator dan variabel penentuan daerah terdampak maupun daerah pengolah. Dukungan pemerintah daerah menjadi krusial dalam rekonsiliasi serta validasi data menjelang implementasi penuh skema baru DBH pada 2027. Selain perubahan kategori penerima, mekanisme penghitungan DBH kini berbasis realisasi penerimaan tahun sebelumnya (t-1), sehingga lebih pasti dibanding sistem proyeksi lama. Pemerintah juga menyiapkan aturan terkait mekanisme kurang bayar melalui PMK Nomor 120 dan keputusan Menteri Keuangan untuk penyaluran pada tahun anggaran 2026. Maurits menekankan bahwa kesiapan data detail dari daerah sangat penting agar penghitungan DBH berjalan akurat dan transparan.

Search