DPR: Perlindungan Ojol Harus Punya Payung Hukum Tetap

Anggota Sofwan Dedy Ardyanto dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai pengaturan ojek online (ojol) perlu dimasukkan ke dalam undang-undang agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Melalui revisi Komisi V DPR RI terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), DPR ingin memastikan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tidak lagi hanya bergantung pada regulasi kementerian yang mudah berubah.

Dalam revisi tersebut, DPR mengusulkan sejumlah poin utama, antara lain jaminan asuransi kendaraan bagi driver, kebebasan membentuk serikat pekerja, pembatasan jam kerja maksimal 12 jam, serta perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan. Langkah ini dinilai penting karena hubungan antara driver dan perusahaan aplikator selama ini dianggap timpang akibat status kemitraan yang belum memiliki definisi hukum yang jelas dalam UU yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu menegaskan implementasi Perpres 27 Tahun 2026 harus memastikan aplikator mematuhi batas maksimal potongan sebesar 8 persen sesuai arahan Prabowo Subianto. Ia juga menekankan tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kembali kepada driver, serta meminta komponen dana kesejahteraan driver sebesar 5 persen dikembalikan sepenuhnya kepada para pengemudi.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi langkah pemerintah memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan driver. Regulasi ini mengatur pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari biaya perjalanan, lebih tinggi dibanding skema sebelumnya, serta mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan jaminan sosial termasuk BPJS Kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja. Pemerintah juga membuka peluang intervensi lebih lanjut, termasuk opsi pembelian saham aplikator, guna menjaga stabilitas ekosistem transportasi digital dan kesejahteraan mitra pengemudi.

Search