Bareskrim Polri memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait setoran uang hasil narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain AKP Malaungi, pemeriksaan juga dilakukan kepada Ais Setiawati selaku mantan istri sekaligus bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar. Keduanya dibawa dari PoldaNusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/5). Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan nantinya pemeriksaan akan dilakukan secara konfrontir terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik lewat gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (29/4). Eko mengatakan selain Didik dan Boy, pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU. Ketiganya merupakan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, adik dari bandar narkoba Koh Erwin yakni Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin yakni Ais Setiawati.
