Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, berbicara adanya potensi double agent di internal intelijen. Ia mengatakan bisa saja ada pihak lain yang memiliki dendam terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus selain empat terdakwa kasus penyerangan air keras. Hal itu disampaikan Ponto dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ponto dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa sebagai ahli hukum militer.
Ia mengatakan anggota Detasemen Markas bisa saja dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut tak bisa diingkari di intelijen terdapat agen ganda. “Menggunakan di Denma? Jadi anggota di Denma itu dipakai orang lain? Bisa saja, kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja,” ujar Ponto. Hakim Irwan bertanya apakah agen ganda ada di para terdakwa kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Ponto menyebut ada tidaknya double agent bergantung pada hasil pemeriksaan.
Di kesempatan yang sama, Ponto mengatakan empat terdakwa sudah tepat diadili melalui pengadilan militer. Ia khawatir akan muncul impunitas jika kasus ini dibawa ke peradilan umum. Ia menyebut jangan sampai lantaran tuntunan dari publik membuat kasus Andrie Yunus dialihkan ke peradilan umum. Ia mengatakan setiap keputusan harus dipertimbangkan dengan matang. Ponto menyebut saat ini TNI seolah selalu salah di mata publik. Ia ingin ada argumentasi yang kuat dalam penyebaran kabar yang tak benar.
