Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) menolak menghadiri sosialisasi Peraturan BPOM RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Penolakan tersebut muncul karena regulasi baru dinilai mereduksi kewenangan profesional apoteker dengan melibatkan tenaga penunjang untuk mengawasi obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket maupun supermarket.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan profesi apoteker tetap memiliki peran utama dalam layanan farmasi, khususnya untuk obat berisiko tinggi yang membutuhkan resep dokter. Sementara tenaga penunjang hanya dilibatkan dalam pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang tergolong berisiko rendah. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan terkait penyimpanan, suhu, hingga penanganan obat agar produk yang dijual tetap aman, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak.
Taruna memastikan regulasi tersebut tidak akan menggantikan peran apoteker karena kompetensi dan pendidikan apoteker jauh lebih mendalam dibanding tenaga terlatih biasa. Ia juga menegaskan BPOM terbuka terhadap kritik dan masukan dari organisasi profesi maupun pihak terkait. Menurutnya, PerBPOM No. 5 Tahun 2026 telah melalui proses panjang mulai dari kajian konseptual, uji akademik, uji publik, harmonisasi, hingga persetujuan berbagai pemangku kepentingan sebelum akhirnya diterbitkan.
