Kementerian UMKM menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM pada akhir Mei 2026 yang bertujuan menekan biaya di ekosistem digital. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana menyatakan bahwa proses harmonisasi aturan telah selesai dan saat ini memasuki tahap akhir sebelum diundangkan.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memastikan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah ada. Kedua pihak sepakat bahwa aturan tersebut akan saling melengkapi, termasuk dalam revisi regulasi perdagangan digital yang sedang disusun.
Permen ini akan menyasar berbagai komponen biaya yang selama ini membebani pelaku UMKM, terutama biaya di platform marketplace seperti ongkos kirim dan biaya layanan lainnya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memperkuat posisi pelaku usaha kecil agar tidak dirugikan dalam ekosistem perdagangan digital.
