Di tengah ambisi besar pemerintah menuntaskan persoalan sampah nasional dalam dua hingga tiga tahun ke depan, satu ancaman senyap terus membayangi yakni emisi gas metana dari tempat pembuangan akhir (TPA). Dari TPST Bantargebang—yang disebut sebagai salah satu sumber emisi metana terbesar di Asia—hingga berbagai kota lain yang masih mengandalkan praktik open dumping, Indonesia menghadapi tantangan struktural yang tidak hanya soal pengelolaan limbah, tetapi juga menyangkut krisis iklim global. Gas metana (CH₄) selama ini kerap luput dari perhatian publik dibandingkan karbon dioksida. Padahal, berdasarkan data Intergovernmental Panel on Climate Change, metana memiliki potensi pemanasan global sekitar 28–34 kali lebih besar dibandingkan CO₂ dalam periode 100 tahun.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menjadi sangat nyata di Bantargebang. Laporan Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills yang dirilis UCLA School of Law pada April 2026 mencatat bahwa Bantargebang menghasilkan sekitar 6,3 ton metana per jam—dengan tingkat persistensi emisi mencapai 100%, artinya emisi terdeteksi secara konsisten sepanjang tahun. Angka tersebut bukan hanya statistik. Ia mencerminkan akumulasi dari sistem pengelolaan sampah yang selama puluhan tahun bertumpu pada pembuangan terbuka. Pasalnya, TPS yang menghasilkan emisi 5 ton metana per jam memiliki kontribusi terhadap pemanasan global yang setara dengan 1 juta kendaraan sport utility vehicle atau pembangkit batu bara dengan kapasitas mencapai 500 megawatt.
