Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia menuai kritik dari kalangan akademisi dan peneliti. Isu tersebut mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional. Connie memperingatkan pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) tanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi membuka peluang pengumpulan intelijen, pemetaan instalasi strategis, hingga gangguan terhadap operasi militer nasional. Ia menilai kebijakan semacam itu dapat mengikis kedaulatan udara secara perlahan.
Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai isu tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara. “Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” ujarnya. Gian menyoroti skema akses berbasis “notifikasi” yang dinilai berpotensi menggeser posisi negara dari otoritas aktif menjadi sekadar pihak yang diberi tahu. Menurut dia, pergeseran dari mekanisme “izin” ke “notifikasi” bukan hanya simplifikasi administratif, tetapi juga berdampak pada kontrol operasional dan kemandirian pertahanan. Ia mengingatkan, dalam praktik global, kedaulatan kerap tidak hilang secara eksplisit, melainkan melemah secara bertahap melalui kebijakan teknis yang longgar dan berulang.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ia menilai kebijakan akses militer asing harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi kesiapan pertahanan dan kalkulasi geopolitik kawasan. Menurut Yuda, Indonesia perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas.
