KPK Dalami Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pilkada 2024

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan pemodal politik bagi Bupati Ponorogo nonaktif saat mengikuti Pilkada 2024.

KPK menduga adanya keterlibatan Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), dalam pemberian modal politik kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) saat Pilkada 2024. SHS diduga menerima aliran dana dari SUG sebagai bentuk pengembalian modal politik tersebut. Pemeriksaan ini menyoroti sumber dana dan mekanisme pengembalian uang yang dilakukan SUG, termasuk kaitannya dengan pembiayaan politik. Kasus ini muncul setelah KPK menetapkan SUG bersama tiga pejabat lainnya sebagai tersangka suap terkait pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya suap dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, kepada SUG sebanyak tiga kali dengan total lebih dari Rp 1,2 miliar, serta fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar dari rekanan RSUD, Sucipto. Selain itu, SUG juga menerima gratifikasi Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta. Atas perbuatannya, SUG, Yunus, Agus Pramono, dan Sucipto dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU TPK juncto KUHP. Penyidik kini menelusuri lebih lanjut peran SHS sebagai pemodal politik dan keterkaitannya dengan aliran dana gratifikasi tersebut.

Search