DJP Catat Setoran Pajak Digital Capai Rp50,51 T per Maret 2026

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. DJP merinci, kontribusi terbesar berasal dari Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp38,76 triliun, diikuti pajak fintech Rp4,77 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,98 triliun, serta pajak aset kripto Rp2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren penerimaan pajak digital masih menunjukkan kinerja positif meski ada penyesuaian data pemungut. “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” kata Inge. DJP menilai tren ini menunjukkan semakin kuatnya basis pemajakan ekonomi digital di Indonesia, seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP mencatat hingga akhir Maret 2026 telah menunjuk 262 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 entitas telah aktif memungut dan menyetor pajak. Pada Maret 2026, DJP juga melakukan pembaruan data dengan menunjuk dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Di sisi lain, penerimaan pajak kripto berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Sementara pajak dari sektor fintech peer to peer lending didorong oleh PPh dan PPN atas aktivitas pinjaman daring.

Search